Cara Registrasi Kartu Telkomsel dalam Dua Langkah Sangat Mudah
Onlyanjuss.com – Cara registrasi kartu Telkomsel dilakukan dengan menyiapkan NIK dan KK. Kemudian menggunakan ponsel, ketik REG NIK#Nomor KK# dan mengirim SMS ke 4444.
Registrasi kartu prabayar anda merupakan kewajiban yang harus dipenuhi agar masyarakat dapat menggunakan layanan jasa telekomunikasi di Indonesia. Registrasi kartu merupakan pendaftaran identitas diri oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi.
Registrasi dilakukan dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.
Data yang digunakan saat registrasi harus sah dan sesuai ketentuan. Menurut Kementerian Komunikasi dan Informatika, nomor kartu prabayar seperti Telkomsel, XL Axiata, Indosat, Smartfren, Tri, hingga Axis akan diblokir jika ketahuan melanggar ketentuan registrasi.
Jika belum memiliki KTP elektronik, masyarakat tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang tercantum dalam KK. Jika belum memiliki KK, masyarakat tidak dapat melakukan registrasi.
Cara Registrasi Kartu Telkomsel
Berikut cara registrasi kartu Telkomsel dalam dua langkah mudah:
Ketik REG NIK#Nomor KK#.
Kirim SMS ke 4444.
Dampak Tidak Melakukan Registrasi Kartu
Adapun dampak tidak melakukan registrasi kartu meliputi:
Pemblokiran layanan panggilan keluar (outgoing call) dan layanan pesan singkat keluar (SMS) jika tidak melakukan registrasi ulang paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal pemberitahuan diberlakukan ketentuan registrasi ulang.oleh penyelenggara jasa telekomunikasi
Pemblokiran layanan panggilan masuk (incoming call) dan layanan pesan singkat masuk (SMS) jika tidak melakukan registrasi ulang paling lambat 15 (lima belas) hari kalender sejak tanggal pemblokiran layanan sebagaimana dimaksud poin 1.
Pemblokiran layanan internet jika tidak melakukan registrasi ulang paling lambat 15 (lima belas) hari kalender sejak tanggal pemblokiran layanan sebagaimana dimaksud poin 2.
Tujuan dan Manfaat Registrasi Kartu
Tujuan dan manfaat untuk registrasi kartu yaitu:
Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.
Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.
Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.
Cara menggunakan MyGraPari adalah sebagai berikut.
Siapkan e-KTP, Kartu Keluarga (KK), dan 2 nomor ponsel yang dihubungi 1 bulan terakhir.
Pilih menu "Pelanggan Telkomsel"
Pilih menu "SIMCARD Hilang/Rusak"
Masukkan nomor yang akan diganti.
Masukkan nomor e-KTP dan KK untuk validasi data pelanggan.
Pelanggan mendapatkan kartu baru.
Admin : Justang
Tag: Cara Registrasi Kartu Telkomsel, Telkomsel, Telekomunikasi